PENGARUH SOSIALISASI DAN PENERAPAN E-FAKTUR PPN TERHADAP EFISIENSI PENGADMINISTRASIAN FAKTUR PAJAK (Menurut Persepsi Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin)

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Indra Saputra

Abstrak

Abstrak,
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah variabel sosialisasi (X1) dan penerapan e-faktur PPN (X2) berpengaruh terhadap Efisiensi Pengadministrasian Faktur Pajak (Y) menurut Persepsi Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin.
Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin dengan jumlah responden sebanyak 95 orang. Data analisis diperoleh dengan bantuan software SPSS versi 16 Metode penelitian menggunakan regresi linier berganda
Hasil penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa variabel sosialisasi (X1) dan variabel penerapan e-faktur PPN (X2) baik secara parsial maupun simultan berpengaruh signifikan terhadap efisiensi pengadministrasian faktur pajak. variabel sosialisasi e-faktur dan variabel penerapan e-faktur PPN berpengaruh terhadap efisiensi pengadministrasian faktur pajak dikarenakan dapat memberikan pengetahuan kepada pengusaha kena pajak mengenai manfaat, syarat dan ketentuan serta tata cara penggunaan e-faktur yang akan mengefisienkan administrasi faktur pajak.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

Bagian
Artikel

Referensi

Ghozali, Imam. (2011). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS. Semarang. Universitas Diponogoro.

KEP - 136 /PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

KEP - 224/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

KEP - 33/PJ/2015 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi Revisi 2011. Penerbit Andi Yogyakarta.

Materi Sosialisasi e-faktur PPN KPP Pratama Banjarmasin tentang Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak.

Santi, Dewi, 2016. Pengaruh Sosialisasi dan Penerapan e-faktur PPN terhadap efisiensi pemrosesan data perpajakan Menurut Persepsi Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan. Jakarta: Universitas Mercu Buana (Skripsi).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

----------------------------, Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjulan atas barang mewah.